Selasa, 19 Maret 2013

Standar Audit

Pada kesemapatan kali ini saya akan mempostingkan tentang 10 standar audit yang berlaku di Indonesia. Bagi para auditor 10 standar tersebut sangatlah penting, mengapa? karena 10 standar tersebut merupakan pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas auditnya.
Standar tesebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :  
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor
b.      Independensi harus senantiasa dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang berkaitan dengan perikatan
c.       Kemahiran profesional wajib digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya secara cermat dan seksama
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan dengan matang dan apabila diperlukan asisten, maka asisten tesebut harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman atas struktur pengandalian Internal harus diperoleh untuk perencanaan audit dan penentuan sifat, waktu, dan luasnya pengujian-pengujian yang akan dilakukan.
c.       Memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk meyatakan dan mendukung pendapat auditor.
3.      Standar Pelaporan
a.       Pelaporannya menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang beraku umum.
b.      Pelaporannya  menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 
c.       Pengungkapan informatif yang memadai dalam laporan keuangan
d.      Pelaporan tersebut harus memuat pendapat auditor mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi apabila pendapat tersebut tidak diberikan.
Apabila auditor telah menjalankan kesepuluh standar tersebut maka audit yang dilaksanakannya dapat dikatakan berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar