Pada
kesemapatan kali ini saya akan mempostingkan tentang 10 standar audit yang
berlaku di Indonesia. Bagi para auditor 10 standar tersebut sangatlah penting,
mengapa? karena 10 standar tersebut merupakan pedoman bagi mereka dalam
melaksanakan tugas auditnya.
Standar
tesebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Standar
Umum
a. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor
b. Independensi
harus senantiasa dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang berkaitan
dengan perikatan
c. Kemahiran
profesional wajib digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya
secara cermat dan seksama
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan dengan matang dan apabila diperlukan asisten, maka asisten
tesebut harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman
atas struktur pengandalian Internal harus diperoleh untuk perencanaan audit dan
penentuan sifat, waktu, dan luasnya pengujian-pengujian yang akan dilakukan.
c. Memperoleh
bukti audit kompeten yang cukup untuk meyatakan dan mendukung pendapat auditor.
3. Standar
Pelaporan
a. Pelaporannya
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang beraku umum.
b. Pelaporannya
menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif yang memadai dalam laporan keuangan
d. Pelaporan
tersebut harus memuat pendapat auditor mengenai laporan keuangan secara
menyeluruh atau suatu asersi apabila pendapat tersebut tidak diberikan.
Apabila auditor telah menjalankan kesepuluh standar
tersebut maka audit yang dilaksanakannya dapat dikatakan berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar