Lamanya perikatan audit yang dilaksanakan antara
auditor dan klien akan mempengaruhi Independensi auditor tesebut, oleh karena
itu untuk menangani masalah tersebut dianjurkan untuk melaksanakan rotasi wajib
auditor agar tetap Independen. Berdasakan Keputusan Menteri Keuangan No.
17/PMK.01/2008, di mana pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari
suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturutturut, sehingga perusahaan memiliki beberapa alasan dan pertimbangan
sehingga melakukan pergantian auditor tersebut
Ringkasan cerita diatas merupakan sedikit ulasan
mengenai tugas rangkuman Jurnal Audit yang kelompok kami ambil.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar