Selasa, 19 Maret 2013

Jurnal Audit



Lamanya perikatan audit yang dilaksanakan antara auditor dan klien akan mempengaruhi Independensi auditor tesebut, oleh karena itu untuk menangani masalah tersebut dianjurkan untuk melaksanakan rotasi wajib auditor agar tetap Independen. Berdasakan Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008, di mana pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturutturut, sehingga perusahaan memiliki beberapa alasan dan pertimbangan sehingga melakukan pergantian auditor tersebut

Ringkasan cerita diatas merupakan sedikit ulasan mengenai tugas rangkuman Jurnal Audit yang kelompok kami ambil.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar