Baiklah, pada postingan sebelumnya kita telah mengetahui berapa besar APBN yang di anggarkan oleh pemerintah kita, apakah APBN itu langsung bisa dibuat? tentu saja tidak. Untuk membuat APBN haruslah merumuskan rancangan terlebih dahulu, dan rancangan tersebut sering kita kenal dengan istilah RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Di tahun 2013 Indonesia merencanakan RAPBN sebagai berikut :
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa adanya kenaikan pendapatan negara dari tahun ke tahunn begitu pula dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh negara selalu meningkat. Hal tersebut akan memicu untuk meningkatkan anggaran pendapatan dan pembiayaan negara yang dituangkan dalam RAPBN
untuk lebih jelasnya dapat di download di : http://www.mediafire.com/?8osucveaflubnvi
jangan lupa passwordnya : sudoku007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar